Siapa Saja yang Bisa Mendirikan PT? Ini Daftarnya

Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha berbadan hukum yang paling banyak digunakan di Indonesia. PT dipilih karena memberikan kepastian hukum, pemisahan harta pribadi dan perusahaan, serta kredibilitas usaha yang lebih tinggi.

Namun, masih banyak calon pengusaha yang bertanya: siapa saja yang sebenarnya boleh mendirikan PT? Apakah hanya WNI, atau orang asing juga bisa? Artikel ini akan membahas secara lengkap pihak-pihak yang berhak mendirikan PT di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Dasar Hukum Pendirian PT di Indonesia

Pendirian PT diatur dalam beberapa peraturan utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  • Peraturan BKPM dan peraturan penanaman modal terkait PT PMA

Berdasarkan Pasal 7 UUPT, PT didirikan oleh dua orang atau lebih, baik perorangan maupun badan hukum, dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.


Warga Negara Indonesia (WNI)

Warga Negara Indonesia dapat mendirikan PT baik secara perorangan maupun bersama pihak lain. Para pendiri wajib:

  • Memiliki kecakapan hukum penuh
  • Menyetorkan modal sesuai kesepakatan
  • Mengambil bagian saham dalam PT yang didirikan

Pasal 7 Ayat (1) UUPT menyatakan:

“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”

Dengan demikian, WNI memiliki hak penuh untuk mendirikan PT lokal sesuai ketentuan yang berlaku.

Badan Hukum Indonesia

Selain perorangan, badan hukum yang sah di Indonesia juga dapat menjadi pendiri PT. Badan hukum tersebut antara lain:

  • Yayasan
  • Koperasi
  • Perseroan Terbatas lainnya
  • Badan hukum lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan

Badan hukum pendiri PT wajib:

  • Memiliki legalitas yang masih berlaku
  • Mengambil bagian saham saat pendirian
  • Mematuhi ketentuan permodalan dan anggaran dasar PT

Pasal 7 Ayat (2) UUPT:

“Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.”

Orang Asing dan Badan Hukum Asing (PT PMA)

Orang asing dan badan hukum asing diperbolehkan mendirikan PT di Indonesia melalui skema Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Pendirian PT PMA harus mematuhi ketentuan khusus, antara lain:

  • Bidang usaha harus terbuka untuk investasi asing
  • Struktur kepemilikan saham mengikuti daftar sektor usaha
  • Memenuhi ketentuan modal minimum

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, PT PMA wajib memiliki:

  • Modal disetor minimal Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan)
  • Struktur permodalan yang jelas dan transparan

PT PMA sangat umum digunakan untuk bisnis berskala menengah hingga besar dengan orientasi investasi jangka panjang.


Kombinasi Pendiri WNI dan Badan Hukum Asing

PT juga dapat didirikan oleh kombinasi WNI dan badan hukum asing, terutama dalam kerangka PT PMA. Model ini sering digunakan dalam:

  • Joint venture
  • Kerja sama strategis internasional
  • Alih teknologi dan ekspansi bisnis global

Namun, komposisi saham harus tetap mengikuti:

  • Ketentuan penanaman modal asing
  • Batas maksimum kepemilikan asing sesuai sektor usaha

Tidak Memiliki Status Terbatas dalam Hukum Perdata

Selain memenuhi syarat kewarganegaraan dan permodalan, pendiri PT harus cakap secara hukum. Artinya, pendiri tidak boleh memiliki status yang membatasi kemampuan hukum.

Berdasarkan Pasal 1330 KUHPer, yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah:

  • Orang yang belum dewasa
  • Orang yang berada di bawah pengampuan
  • Orang yang dinyatakan pailit oleh pengadilan

Ketentuan ini bertujuan menjaga integritas hukum dan memastikan PT dijalankan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Ringkasan: Siapa yang Bisa Mendirikan PT?

Secara umum, pihak yang dapat mendirikan PT di Indonesia meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (perorangan)
  • Badan hukum Indonesia
  • Orang asing dan badan hukum asing melalui PT PMA
  • Kombinasi WNI dan badan hukum asing
  • Pihak yang memiliki kecakapan hukum penuh

Semua pendiri wajib memenuhi syarat hukum, kepemilikan saham, dan ketentuan permodalan sesuai UUPT dan peraturan terkait.

Solusi Pendirian PT yang Aman dan Legal

Jika Anda berencana mendirikan PT lokal maupun PT PMA, memahami regulasi saja tidak cukup. Proses pendirian memerlukan ketelitian agar tidak menimbulkan kendala hukum di kemudian hari.

Bavindo menyediakan jasa pendirian PT yang mencakup:

  • Konsultasi struktur pendiri dan saham
  • Pembuatan akta dan pengesahan Kemenkumham
  • Pengurusan perizinan usaha
  • Pendampingan PT lokal dan PT PMA

Dengan pendampingan profesional, proses pendirian PT dapat berjalan lebih cepat, aman, dan sesuai hukum.

👉 Konsultasikan Pendirian PT Anda Bersama Bavindo Sekarang


FAQ Seputar Pendirian PT

Apakah satu orang bisa mendirikan PT?

Pada umumnya PT didirikan oleh dua orang atau lebih, kecuali untuk jenis PT Perorangan yang diatur secara khusus.

Apakah orang asing bisa mendirikan PT di Indonesia?

Bisa, melalui skema PT PMA, dengan syarat memenuhi ketentuan investasi dan modal minimum.

Apakah badan hukum bisa menjadi pendiri PT?

Ya, badan hukum Indonesia dapat menjadi pendiri PT selama memiliki legalitas yang sah.

Apakah pendiri PT harus menjadi direktur?

Tidak selalu. Pendiri dapat menunjuk pihak lain sebagai direksi sesuai anggaran dasar.

Apakah pendiri PT harus memiliki saham?

Ya. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.

Share your love