UKL-UPL

UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Secara definisi formal berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

MANFAAT UKL - UPL

TUJUAN PEMBUATAN DOKUMEN UKL - UPL

ALUR PEMBUATAN UKL-UPL