SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)

SPPL adalah singkatan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Secara hukum, SPPL didefinisikan sebagai pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya.

TUJUAN PEMBUATAN SPPL

Meskipun usaha skala kecil atau mikro memiliki dampak lingkungan yang kecil, pemerintah tetap memerlukan instrumen untuk memastikan kelestarian lingkungan.

Berikut Tujuan SPPL :

MANFAAT SPPL

Selain Tujuan berikut ada manfaat dari SPPL yang harus diperhatikan, karena memiliki SPPL memberikan keuntungan baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah.

Bagi Pelaku Usaha:

  • Legalitas Terjamin: Usaha Anda berjalan sesuai koridor hukum lingkungan, menghindari sanksi atau penutupan paksa di kemudian hari.
  • Kelancaran Bisnis: Menjadi syarat mutlak dalam pengurusan izin lanjutan (seperti Izin Mendirikan Bangunan/PBG atau izin operasional khusus).
  • Kepercayaan: Meningkatkan kredibilitas usaha di mata mitra bisnis atau investor karena taat aturan.

Bagi Pemerintah & Lingkungan:

  • Terdatanya jenis-jenis usaha di suatu wilayah.
  • Memastikan pencemaran lingkungan sekecil apapun tetap dikelola (contoh: pengelolaan sampah restoran atau bengkel kecil).

KRITERIA USAHA WAJIB SPPL

ALUR PEMBUATAN SPPL

Bagi Anda yang merupakan Pelaku Usaha Wajib SPPL, segera hubungi kami untuk mendapatkan penawaran terbaik pembuatan SPPL yang aman, terjamin dan juga terjangkau.