SIPA ( SURAT IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH)

Memiliki Sumur Bor untuk keperluan bisnis atau industri di Indonesia bukan sekedar soal mengebor tanah dan mendapatkan air, tapi juga harus di perhatikan soal legalitasnnya. Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) adalah dokumen krusial yang mengantur pemanfaatan sumber daya air dan wajib di miliki oleh setiap orang yang memiliki sumur bor. Tanpa SIPA kegiatan pengambilan air tanah dianggap ilegal dan dapat menimbulkan sanksi hukum serta administratif.

Siapa saja yang wajib memiliki SIPA?

 

MENGAPA MENGGUNAKAN JASA BAVINDO?

Mengurus SIPA secara mandiri seringkali memakan waktu yang lama dan rentan penolakan karena ketidaklengkapan data teknis dan lain sebagainya. Dengan adanya jasa pengurusan SIPA oleh BAVINDO, klien tidak perlu khawatir karena kami akan mengurus semuanya mulai dari proses awal hingga SIPA terbit. Berikut keunggulan jasa pengurusan SIPA BAVINDO :

ALUR PENGURUSAN SIPA MELALUI BAVINDO

FAQ

1. Berapa lama proses pengurusan SIPA?

Proses ini biasanya memakan waktu 3 hingga 6 bulan, tergantung pada kelengkapan data lapangan dan kecepatan verifikasi di instansi pemerintah.

2. Apakah sumur bor lama yang belum berizin bisa diputihkan?

Bisa. Melalui prosedur permohonan persetujuan untuk sumur eksisting, kami akan melakukan evaluasi teknis (borehole camera dan pumping test) untuk memenuhi syarat legalitasnya.

3. Apa sanksinya jika tidak memiliki SIPA?

Selain denda materiil yang cukup besar, perusahaan berisiko terkena penyegelan sumur yang dapat menghentikan seluruh aktivitas operasional bisnis Anda.

Segera Legalkan Sumber Air Bisnis Anda!

Jangan tunggu hingga ada pemeriksaan dari pihak berwenang. Lindungi aset dan operasional bisnis Anda dengan pengurusan SIPA yang tepat dan profesional.

Hubungi Kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis dan Penawaran Harga Terbaik.